Pemahaman UU Tindak Pidana Korupsi

PEMAHAMAN TERHADAP UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI

oleh:

Rudy Satriyo Mukantardjo

(Staf Pengajar Hukum Pidana FHUI)

Materi disampaikan dalam acara Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan V

Selasa, 21 Oktober 2008

di Pusat Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pertanian (PPMKP)

Jalan Raya Puncak Km. 11 Ciawi Bogor Jawa Barat

Tindak Pidana Korupsi ?

Corruptio (latin) artinya suatu perbuatan yang busuk, buruk, bejat, tidak jujur, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah

Selintas Sejarah Pengaturannya

KUHP (WvS) 1 Januari 1918, Pasal 209; 210; 418; 419; 420; 423; dan 425.

Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/013/1958 tanggal 16 April 1958, kemudian menjadi Undang-undang Nomor 24 Prp Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - yang dimaksudkan sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 24 Prp Tahun 1960.

16 Agustus 1999 oleh pemerintahan BJ Habibie diganti dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masalah !!!

isi Bab VII Ketentuan Penutup Pasal 44 yang menyatakan Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2958) dinyatakan tidak berlaku.

Maka mulai saat itu berlaku ketentuan “tindakan korupsi yang terjadi sebelum 16 Agustus 1999 tidak lagi sebagai tindak pidana. Karena telah kehilangan dasar hukum (legalitas) untuk menyatakannya sebagai tindak pidana”.

21 November 2001 “menambal” lubang besar yang ada dalam Undang-undang 31 Tahun 1999 dengan mengundangkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 sebagai Perubahan Atas Undang-undang 31 Tahun 1999.

Sebagian dari “tambalan” tersebut adalah Bab VIA Ketentuan Peralihan. Secara garis besar ketentuan peralihan menyatakan bahwa ”untuk tindak pidana korupsi yang terjadi sebelum 16 Agustus 1999 diperiksa dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971”.

Perubahan undang-undang?

BAB I

Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan

Pasal 1

(1) Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada

(2) Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Aturan Penutup

Pasal 103 KUHP

Ketentuan-ketentuan dalam Bab I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan- perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang ditentukan lain.

(UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ) – DIUNDANGKAN 16 AGUSTUS 1999.

Bab II TINDAK PIDANA KORUPSI

Pasal 2 – 20

Kecuali: Pasal 4; 12C; 17; 18; 19; 20

Bab III TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Pasal 21 – 24

Penggolongan TIPIKOR atas dasar substansi OBYEK

1. Merugikan keuangan / perekonomian negara;

2. Penggelapan dalam jabatan;

3. Pemerasan;

4. Perbuatan curang;

5. Benturan kepentingan dalam pengadaan;

6. Suap menyuap;

7. Gratifikasi.

Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Setiap orang: orang perseorangan atau korporasi;

Setiap orang: Pegawai Negeri (sipil, militer, Polri), penyelenggara negara, hakim, advokad, bukan pegawai negeri;

Pegawai Negeri: UU Nomor 43 Tahun 1999; Pasal 92 KUHP dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1)

1. Melawan hukum;

2. Memperkaya diri sendiri; orang lain atau korporasi;

3. Dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara

Melawan Hukum (wederrechtelijk onrechtmatigheid)

Bertentangan dengan dengan hukum obyektif;

Tanpa hak sendiri;

Bertentangan dengan hukum;

Tanpa izin;

Tanpa wewenang;

Melampaui wewenangnya;

Tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum.

Melawan Hukum Formil

Melawan hukum formil, hanya akan dibuktikan apabila unsur melawan hukum dirumuskan secara tegas dalam pasal yang bersangkutan – dalam suatu produk hukum tertulis – (Arrest Nona dari kota Juiphen 10 Juni 1910)

Sumber Melawan Hukum Formil

  1. terdapat sanksi pidana (Pasal 63 KUHP) – kecuali Pasal 14 UU 31/1999
  2. tidak terdapat sanksi pidana

Keputusan Presiden Republik Indonesia:

Pertama, Nomor 18 Tahun 2000; Kedua, Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

PP Nomor 37 Tahun 2006; PP Nomor 21 Tahun 2007

Melawan Hukum Materiil

Arrest Lindenbaum – Cohen 31 Januari 1919

Berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan atau melanggar hak subyektif orang lain, kewajiban hukum pelaku, kaedah kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat = melawan hukum formil positif

MK Nomor 003/PUU-IV/2006

Memperkaya diri sendiri. orang lain atau korporasi

Memperkaya – Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 3 tahun 1971 – ”… kekayaan yang tidak seimbang dengan dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya …”

Si pelaku memperoleh kekayaan yang lebih banyak dari sumber yang menghasilkan kekayaan itu

Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara

Kata “Dapat = delik formil = mendatangkan kerugian, maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul sudah ada, baru kemungkinan atau ada potensi untuk menimbulkan kerugian saja itu sudah cukup, karena yang diartikan “kerugian” di sini tidak hanya kerugian materiil, tetapi juga kerugian di bidang kemasyarakatan, kesusilaan, kehormatan dll.

Contoh: Putusan Mahkamah Agung, kerugian di sini tidak perlu nyata-nyata ada kerugian (M.A. 5 Juni 1975 No. 88 K/Kr/1974)

Pasal 2 ayat (2)

Tindak pidana korupsi ayat (1)

Dilakukan dalam keadaan tertentu :

1. bencana alam nasional;

2. dalam keadaan bahaya;

3. negara dalam keadaan krisis ekonomi;

4. pengulangan TP (?).

Pasal 3

  1. Menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi
  2. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan

3. Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara

Menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi

Menguntungkan mempunyai makna bahwa dengan dilakukannya perbuatan itu, pelaku mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Keuntungan mempunyai makna bahwa tidak identik atau tidak harus kekayaan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menjadi berubah dalam arti bertambah berapapun nilainya tetapi dapat berupa fasilitas dan kemudahan untuk melakukan sesuatu tindakan atau hak.

Keuntungan itu diperoleh dengan kesengajaan sebagai tujuan atau maksud, sehingga dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Menyalahgunakan kewenangan

UU No. 3 Tahun 1971 – Penjelasan Pasal 1 ayat (1) sub b

Tindak pidana korupsi ini memuat sebagai perbuatan pidana unsur “menyalah-gunakan kewenangan” yang ia peroleh karena jabatannya, yang semuanya itu menyerupai unsur dalam Pasal 52 KUHP yang selain dari itu memuat pula unsur yang “secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan Negara” serta dengan “tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan.”

Ketentuan dalam sub b. ini adalah luas dalam rumusannya, karena mempergunakan istilah umum “menyalah-gunakan” dan tidak mengadakan perincian seperti halnya dengan Pasal 52 KUHP dengan kata ”… oleh karena melakukan tindak pidana … yang ia peroleh karena jabatannya

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 88K/Kr/1969

o Mengizinkan penggunaan uang untuk tujuan lain daripada yang telah ditetapkan, terdakwa telah melampaui batas kewenangannya.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 77K/Kr/1973

Sengaja membiarkan orang lain menggelapkan uang milik negara yang ada pada terdakwa karena jabatannya (dalam hal ini orang lain tersebut menggunakan uang termasuk untuk tujuan-tujuan di luar tujuan penggunaan semula).

Putusan Makamah Agung RI Nomor 1340/Pid/1992

Pengertian “menyalahgunakan kewenangan” dengan cara mengambil alih pengertian yang ada dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut (detournement de pouvoir).

Menyalahgunakan Kewenangan dan Melawan Hukum

Melawan hukum adalah “genus”nya sedangkan menyalahgunakan kewenangan adalah “species”;

Wewenang sebatas yang diberikan oleh suatu produk hukum

Melekat pada seseorang yang mempunyai kualitas pribadi tertentu – jabatan/kedudukan;

Apakah korporasi – rechtspersonen – dapat sebagai pelakunya?

Keuangan Negara

adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:

berada dalam penguasaan, pengurusan, dan mempertanggung jawabkan pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah.

berada dalam penguasaan, pengurusan, dan mempertanggung jawabkan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.

Penentuan oleh ahli – hukum – keuangan negara

Hati-hati :

Terdapat penentuan telah merugikan keuangan negara dengan semata-mata menentukan berdasar bukti yang kalau dinilai pasti merugikan negara.

Masalah “uang Negara”

Pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahwa kekayaan Negara yang sudah dipisahkan disebut kekayaan terpisah itu – tunduk pada UU Perseroan Terbatas (ranah hukum perdata);

Penempatan atau penyertaan keuangan negara di dalam suatu Perum, Persero, atau lainnya, sudah menjadi kekayaan terpisah. Sehingga ranahnya adalah perdata.

Pada UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa kekayaan yang terpisah maupun tidak terpisah itu – tetap masuk dalam pengertian keuangan Negara (ranah hukum pidana).

Undang-undang yang saling bertentangan dalam mendefinisikan keuangan Negara.

Lihat Fatwa MA-RI tanggal 16 Agustus 2006 No. WKMA/Yud/20/VII/2006 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara / Daerah yang menyatakan piutang BUMN tidak dapat disebut sebagai piutang Negara.

Perekonomian Negara

adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.

penentuan oleh ahli perekonomian negara

Pasal 5 – Tindak Pidana Suap Aktif (actieve omkooping) – Pasal 209 KUHP

Ayat (1) :

Memberi atau menjanjikan sesuatu

Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara

Dengan maksud :

a. berbuat

b. tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya

Ayat (2) :

Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji.

Pasal 6 - Tindak Pidana Suap Aktif

Ayat (1) a :

  1. Memberi atau menjanjikan sesuatu
  2. Kepada hakim (Pasal 210 KUHP)

3. Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Ayat (1) b - (Pasal 210 KUHP)

  1. Memberi atau menjanjikan sesuatu
  2. Kepada advokad

3. Dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubungan dengan perkara yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili

Ayat (2) :

Hakim atau advokad yang menerima pemberian atau janji

Pasal 7 - (Pasal 387 – 388 KUHP)

Ayat (1) a :

1. Pemborong, ahli bangunan atau penjual bahan bangunan

2. Pada waktu penyerahan bahan bangunan

3. Melakukan perbuatan curang

4. yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang

Ayat (1) b :

1. setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan, penyerahan bahan bangunan

2. Sengaja membiarkan perbuatan curang

Ayat (1) c :

1. Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan TNI atau POLRI

2. Sengaja membiarkan perbuatan curang

Ayat (2) :

1. Penerima penyerahan bahan bangunan atau yang menerima penyerahan barang keperluan TNI atau POLRI

2. Membiarkan perbuatan curang

Pasal 8 - (Pasal 415 KUHP)

  1. Menggelapkan uang atau surat berharga
  2. Yang disimpan karena jabatannya = Pasal 374 KUHP
  3. Membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan orang lain

4. Membantu dalam perbuatan tersebut

Pasal 9 - (Pasal 416 KUHP)

1. Dengan sengaja

2. memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi

Pasal 263 ayat (1) KUHP obyek surat

Pasal 264 ayat (1)/Pasal 266 (1) obyek akte autentik

Pasal 10 - (Pasal 406 -117 KUHP)

Butir a :

1. menggelapkan, menghancurkan, merusak atau membuat tidak dapat dipakai

2. Barang, akta, surat, atau daftar yang dipergunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang

3. Yang dikuasai karena jabatannya

Butir b

1. Membiarkan orang lain :

a. menghilangkan; menghancurkan; merusakkan; atau membuat tidak dapat dipakai

b. barang, akta, surat atau daftar tersebut

Butir c :

  1. Membantu orang lain :

a. menghilangkan; menghancurkan; merusakkan; atau membuat tidak dapat dipakai

b. barang, akta, surat atau daftar tersebut

Pasal 11 - Tindak Pidana Suap Pasif (pasieve omkkoping)

1. Menerima hadiah - sesuatu – atau janji

2. Diketahui atau patut diduga hadiah atau janji diberikan

3. Karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau

4. Menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tsb ada hubungan dengan jabatannya

Pasal 12 - Tindak Pidana Suap Pasif (Pasal 419; 420;423;425 dan 435 KUHP)

Butir a :

  1. Menerima hadiah atau janji;
  2. Diketahui atau patut diduga hadiah atau janji diberikan
  3. Menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu jabatannya

4. Yang bertentangan dengan kewajibannya.

Butir b :

1. Menerima hadiah

2. Diketahui atau patut diduga

3. Hadiah diberikan sebagai akibat atau disebabkan

4. Karena telah melakukan atau tidak melakukan

5. Sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban

Butir c :

1. Hakim

2. Menerima hadiah atau janji

3. Diketahui atau patut diduga

4. Hadiah atau janji diberikan

5. Untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili

Butir d :

1. Advokad untuk menghadiri sidang pengadilan

2. Menerima hadiah atau janji

3. Diketahui atau patut diduga

4. Hadiah atau janji diberikan

5. Untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan

6. Berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili

Butir e :

Pegawai negeri atau penyelenggara negara

Memaksa seseoarang:

1. memberikan sesuatu; membayar; menerima pembayaran dengan potongan; mengerjakan sesuatu bagi dirinya

2. dengan menyalahgunakan kekuasaan

3. dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain

4. secara melawan hukum

Butir f :

1. Pada waktu menjalankan tugas

2. Meminta, menerima atau memotong pembayaran

3. Kepada PN atau penyelenggara negara lain atau kepada kas umum

4. Seolah-olah PN atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum

5. Mempunyai utang kepadanya

6. Padahal diketahui hal tsb bukan merupakan utang

Butir g :

1. Pada waktu menjalankan tugas

2. Meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang

3. Seolah-olah merupakan utang kepada dirinya

4. Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan utang

Butir h :

1. Pada waktu menjalankan tugas

2. Menggunakan tanah negara yang diatasnya terdapat hak pakai

3. Seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan

4. Telah merugikan orang yang berhak

5. Padahal diketahui bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan perundang-undangan

Butir i :

  1. Langsung atau tidak langsung
  2. Dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan
  3. Yang pada saat dilakukan perbuatan
  4. Untuk seluruh atau sebagian

5. Ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya

Pasal 12B - Tindak Pidana Suap Pasif

  1. Gratifikasi = SUAP (lihat Penjelasan)

2. Berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; Dengan ketentuan :

> Rp.10 juta pembuktian bukan suap kepada penerima

< Rp.10 juta juta pembuktian bukan suap kepada penuntut umum

>>>> (hukum pidana formil)

Pasal 12C - (persyaratan bukan grativikasi)

  1. Pasal 12 b ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK

2. Paling lambat 30 hari setelah menerima

Pasal 13 - Tindak Pidana Suap Aktif

  1. Memberikan hadiah atau janji
  2. Kepada PN
  3. Dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau
  4. Oleh pemberi hadiah atau janji

5. Dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut

Pasal 14

  1. Melanggar ketentuan undang-undang
  2. yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut
  3. sebagai tindak pidana Korupsi

4. berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini

Pasal 15

  1. Percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat

2. Untuk melakukan tindak pidana Korupsi

Pasal 16

1. Di luar wilayah Indonesia;

2. Memberikan bantuan, kesempatan atau sarana atau keterangan

3. Untuk terjadinya tindak pidana Korupsi

TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TP KORUPSI

Pasal 21

  1. Mencegah, merintangi atau menggagalkan
  2. Secara langsung atau tidak langsung
  3. Penyidikan, penuntutan dan (atau) pemeriksaan di sidang pengadilan

4. Terhadap tersangka / terdakwa atau saksi

Pasal 22

  1. Pasal 28; 29; 35; 36

2. Dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar

Pasal 28

Tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta benda setiap orang atau korporasi

Yang diketahui atau yang patut diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana Korupsi yang dilakukan Tersangka

Pasal 29

Permintaan keterangan kepada bank tentang keuangan Tersangka atau Terdakwa

Permintaan diajukan kepada Gubernur BI

Pemenuhan 3 hari kerja sejak dokumen permintaan diterima secara lengkap

Pasal 35

Kewajiban memberikan keterangan saksi atau ahli

Kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri, atau suami, anak, cucu

Kecuali menghendaki.

Pasal 36

Kewajiban memberikan keterangan karena: pekerjaannya, harkat dan martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia

(lihat Pasal 170 UU Nomor 8 Tahun 1981 – KUHAP ).

Izin Pemeriksaan – Penyidikan

  1. UU Nomor 13 Tahun 1970 tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian terhadap Anggota/Pimpinan MPR dan DPR;
  2. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1973 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat;

3. Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 1974 tanggal 15 Juni 1975 tentang Tata Cara Tindakan Kepolisian Terhadap Pimpinan/Anggota DPRD Tingkat I dan II

Anggota Legislatif (DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota)

Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD

Presiden,

Medagri a/n Presiden

Gubernur a/n Menteri Dalam Negeri

Pimpinan dan Hakim Mahkamah Agung

Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA sebagaimana yang telah dirubah dengan UU Nomor 5 Tahun 1985

Atas perintah Jaksa Agung

Presiden

Pimpinan dan Hakim Pengadilan

Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum

Atas perintah Jaksa Agung

Presiden

Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pasal 36 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004

Presiden

60 hari Izin tidak turun penyidikan jalan terus

Sumber: DR. Rudy Satriyo Mukantarjo, 2008

published by Albert Usada for <tipikor99>

2 Tanggapan ke “Pemahaman UU Tindak Pidana Korupsi”

  1. Dimas CN Says:

    selamat sore pak albert,
    saya sedang menghadapi problem dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi kepada ibu saya, yang saya ingin tanyakan :

    1. apa bisa dalam tindak pidana korupsi Jaksa Penuntut Umum melakukan penyidikan, hanya berdasarkan Bukti Petunjuk ?
    2. orang tua saya didakwakan dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 dan dakwaan pasal 3 ayat 1, namun dalam persidaangan hakim majelis memutus bahwa orang tua saya melanggar pasal 3 ayat 1 dimana dalam unsur pasal 3 tersebut terdapat kata “menyalah gunakan kewenangan” padahal orang tua saya bukan merupakan pejabat negara melainkan ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai wiraswasta, apakah dapat diterapkan seperti itu?
    3. dalam hal ini kenapa yang dijadikan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum hanya Orang tua saya, sedangkan yang menerima uang tersebut tidak ditahan, dimana dalam amar putusannya majelis hakim juga berpendapat sama, dimana orang yang terkait dalam kasus orang tua saya masih banyak, salah satunya Kades yang menerima uang sejumlah Rp. 350.000.000,- dll, sedangkan posisi ibu saya hanya dimintai tolong oleh salah satu pejabat pertamina, untuk membayarkan uang kepada kepala desa, dll.

    jika bapak tidak keberatan, saya mohon dengan hormat, saya ingin sekali bertukar pikiran dengan bapak.

    trimakasih bapak telah membaca pesan saya,
    atas nama kel. saya ucapkan terima kasih

    e-mail : dimmycn14@gmail.com

  2. eka Says:

    tolong jelas kan kira kira kasus aulia pohan masuk ke dalam pasal berapa ini tugas school


Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.