Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, dirinya sudah menandatangani surat perintah peningkatan kasus Ismeth dari penyelidikan ke penyidikan. “Sudah tersangka. Yang jelas, surat perintahnya sudah saya tanda tangani,” jelas Tumpak dalam siaran pers di Gedung KPK Jakarta tadi malam. Tumpak mengatakan, Ismeth diduga terlibat dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) saat menjabat Kepala Otorita Batam. Berdasar catatan KPK, pengadaan mobil damkar bermerek Morita pada 2004 dan 2005 itu diperkirakan menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp6,3 miliar. Baca selengkapnya … >>





Januari 20, 2010 pukul 4:05 pm
TERIMAKASIH TAS INFORMASI DAN TULISANNYA, CUKUP BERMANFAAT BUAT BACAAN. KUNJUNGI JUGA SEMUA TENTANG PAKPAK DAN UPDATE BERITA-BERITA DARI KABUPATEN PAKPAK BHARAT DI GETA_PAKPAK.COM http://boeangsaoet.wordpress.com