JADUAL RKA-KL MA-RI TA 2009

JADUAL PENELAAHAN RKA-KL MAHKAMAH AGUNG RI

Tahun Anggaran 2009

Source: http://www.mahkamahagung.go.id/index.asp?LT=01&tf=2&idnews=867_06/11/2008 posted by tipikor 99

Jakarta-Humas. Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Subagyo, dalam suratnya No. 242/S-Kel/BUA-Renog/XI/2008 tertanggal 5 Nopember 2008, yang ditujukan kepada Panitera, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia, menyampaikan bahwa oleh karena penyampaian RKA-KL Tahun 2009 dan data pendukungnya harus diserahkan selambat-lambatnya tanggal 10 Nopember 2008 kepada Departemen Keuangan cg. Direktorat Jenderal Anggaran, maka sehubungan dengan hal tersebut Direktorat Jenderal Anggaran akan melakukan penelaahan RKA-KL Tahun 2009 bagi seluruh Satker Mahkamah Agung mulai tanggal 5 sampai dengan 15 Nopember 2008 bertempat di Gedung Sutikno Slamet (Dhanapala) Lantai 14, Jalan Wahidin No.1 Jakarta Pusat. Adapun surat Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung tersebut selengkapnya dapat didwonload < disini > (guns).

Sumber: http://www.mahkamahagung.go.id/images/uploaded/SE_PENELAAHAN_RKAKL2009.zip

REFORMASI Sudah Menjadi Bagian dari Hakim

Prof. Bagir Manan: “Reformasi Sudah Menjadi Bagian dari Hakim”

Source: http://www.mahkamahagung.go.id/index.asp?LT=01&tf=2&idnews=865_31/10/2008 posted by tipikor99

KETUA Mahkamah Agung Prof. Dr. Bagir Manan SH MCL, memasuki masa pensiun mulai, 1 November 2008. Pada hari terakhir jabatannya 31 Oktober 2008, Bagir Manan mengadakan pertemuan dengan wartawan media asing yang bertugas di Indonesia. Tercatat beberapa kantor berita dan media berpengaruh seperti Reuters, AFP, Associated Press, BBC, VOA dan menghadiri pertemuan yang dimulai pukul 8.30 serta pertemuan dengan media massa nasional baik cetak maupun elektronik diruang Wiryono pukul 13.30 WIB.

Pada kesempatan pertemuan itu, MA melakukan presentasi mengenai perkembangan reformasi dan modernisasi pengadilan, dengan salah satu ujung tombaknya adalah pengembangan sistem teknologi informasi di MA dan pengadilan-pengadilan. Melalui presentasi yang dilakukan oleh salah satu anggota tim pembaruan MA, Wahyu Widiana, MA menyampaikan informasi bahwa kini sudah ada 250 situs web di lingkungan MA dan pengadilan-pengadilan di bawahnya.

Selain itu, Prof. Bagir Manan juga menjelaskan mengenai situasi Mahkamah Agung ketika ia mulai menjabat sebagai Ketua MA, tahun 2001. Ketika itu, terdapat 4 isu utama mengenai pengadilan sesudah reformasi. Keempat isu tersebut adalah 1) kemandirian pengadilan, 2) tunggakan perkara, 3) suap menyuap terhadap hakim dan aparat pengadilan serta 4) lemahnya SDM pengadilan. Isu-isu lain yang ditemukan juga pada waktu itu adalah buruknya gedung pengadilan, minimnya fasilitas semisal ketiadaan komputer serta berbagai masalah-masalah lainnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, MA membuat 2 langkah strategis yaitu dengan membuat cetak biru (blue print) reformasi dan modernisasi pengadilan serta membentuk Tim Reformasi Pengadilan yang dipimpin oleh Prof. Paulus E. Lotulung, yang bekerja untuk membenahi persoalan-persoalan tersebut di atas.

Pada saat Prof. Bagir Manan menjabat pertamakali sebagai Ketua MA, terdapat lebih dari 20.000 perkara. Sedangkan setiap tahunnya sekitar 10.000 perkara baru masuk ke MA. Hal ini terjadi karena memang tak ada batasan bagi perkara apapun untuk masuk ke MA. MA terus bekerja untuk mengikis tunggakan perkara dan selama 3 tahun terakhir, MA bisa memutus perkara sebanyak sektar 1.000 perkara sebulan. Maka kini tinggal 8.000 perkara saja di Mahkamah Agung dan perkara-perkara itu bukan termasuk tunggakan perkara, melainkan tergolong perkara yang baru masuk. Sebuah perkara dinyatakan sebagai tunggakan seandainya berusia lebih dari dua tahun.

MA kini sudah tidak lagi punya tunggakan perkara dan angka 8.000 adalah angka yang wajar bagi negara seluas dengan penduduk sebanyak Indonesia. Kini MA sudah menetapkan bahwa usia maksimal sebuah perkara adalah selama 2 tahun, sejak pertamakali perkara itu didaftarkan di tingkat pertama hingga salinan putusannya dikirimkan kembali ke pengadilan pengaju.

Sedangkan untuk menghadapi persoalan suap menyuap atau KKN di pengadilan, Mahkamah Agung mengambil 2 langkah strategis yaitu dengan menunjuk adanya Ketua Muda Pengawasan dan membentuk Badan Pengawasan. Badan Pengawasan ini bekerja berdasarkan masukan dari masyarakat secara langsung maupun dari pemberitaan pers. Kesungguhan MA untuk membenahi soal suap menyuap di pengadilan bisa dlihat dari tindakan yang sudah dilakukan oleh Badan Pengawasan sepanjang tahun 2008. Dari bulan Januari hingga September 2008, sebanyak 50 orang hakim dan staf non-hakim dikenai hukuman disiplin berat, termasuk pemecatan sebagai pegawai negeri sipil.

MA juga turut serta bekerja dalam memerangi korupsi di negeri ini. Selama tahun 2007, terdapat 173 perkara korupsi yang masuk ke pengadilan. Sedangkan dalam tahun 2008, ada 147 perkara korupsi yang masuk, dan dari angka itu sebanyak 110 perkara dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung. Dari tindak pidana korupsi ini, MA berhasil mengembalikan uang negara yang hliang. Dari perkara-perkara korupsi selama tahun 2008 ini, MA memasukkan uang ke kas negara sekitar Rp. 31 miliar melalui denda yang dijatuhkan kepada terdakwa. Sedangkan uang pengganti yang harus dikembalikan oleh para terdakwa ini berdasarkan putusan-putusan hakim sebesar Rp. 660 miliar dan 22 juta dolar Amerika.

Saat ditanya tentang Ketua Mahakamah Agung yang baru, Prof. Bagir Manan menjelaskan, bahwa tidak pernah menentukan siapa penggantinya karena undang-undang juga mengatur seperti itu. “Saya berharap, apa yang telah kami lakukan bersama dapat berlangsung dengan baik, karena semangat meneruskan reformasi sudah menjadi bagian hidup dari Hakim”, ungkapnya.

Prof. Bagir Manan kemudian membuka sesi tanya jawab dengan wartawan dari media asing tersebut. Dalam kesempatan tersebut, para wartawan media asing secara terbuka bertanya kepada Prof. Bagir Manan mengenai berbagai hal. Beberapa hal yang menarik perhatian wartawan media asing ini antara lain: kritik terhadap diri pribadi Bagir Manan berkaitan dengan usia pensiun hakim agung, perkara Bom Bali dan PK kasus Time vs. Soeharto. Sumber: http://www.mahkamahagung.go.id/index.asp?LT=01&tf=2&idnews=865_31/10/2008